image
  • imageDicari
  • imageJasa & Layanan
  • imageKendaraan & Otomotif
  • imageKesehatan & Kecantikan
  • imageKuliner & Hiburan
  • imageLowongan
  • imagePariwisata & Transportasi
  • imageProperti
  • imageSeni & Pendidikan
  • imageShopping & Hobi
Lokasi:
image
image

Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota (SETDAKO) memiliki peran yang penting dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, memberikan nasihat hukum, serta melaksanakan fungsi-fungsi hukum yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Tugas dan tujuan utama dari Bagian Hukum SETDAKO antara lain:

Tugas:

  1. Memberikan Nasehat Hukum: Bagian Hukum bertanggung jawab untuk memberikan nasehat hukum kepada pimpinan dan unit-unit kerja di pemerintah daerah terkait dengan tindakan atau keputusan yang akan diambil. Nasehat ini membantu memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  2. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda): Bagian Hukum terlibat dalam proses penyusunan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Perda). Hal ini mencakup mengkaji aspek hukum dari peraturan yang diusulkan, memastikan kejelasan dan konsistensi, serta memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
  3. Pengkajian Kontrak dan Perjanjian: Bagian Hukum mengkaji, membantu dalam penyusunan, dan memberikan masukan pada kontrak-kontrak dan perjanjian yang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini termasuk kontrak dengan pihak ketiga, perusahaan swasta, lembaga publik, dan lain sebagainya.
  4. Penanganan Sengketa Hukum: Bagian Hukum dapat terlibat dalam menangani sengketa-sengketa hukum yang melibatkan pemerintah daerah, baik itu sengketa internal maupun eksternal. Ini bisa mencakup perselisihan dengan pihak ketiga, warga masyarakat, dan instansi lainnya.
  5. Pengawasan Kepatuhan Hukum: Bagian Hukum memiliki peran dalam memastikan bahwa pemerintah daerah beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Mereka dapat melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan, proses pengadaan barang/jasa, dan aktivitas lainnya untuk memastikan kepatuhan.

Tujuan:

  1. Kepatuhan Hukum: Tujuan utama dari Bagian Hukum adalah memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan hukum. Ini membantu mencegah potensi pelanggaran hukum dan konsekuensinya.
  2. Perlindungan Hukum: Bagian Hukum bertujuan untuk melindungi pemerintah daerah dari potensi tuntutan hukum dan sengketa yang dapat timbul akibat tindakan atau keputusan yang salah atau melanggar hukum.
  3. Pemberian Nasehat yang Berkualitas: Tujuan lainnya adalah memberikan nasehat hukum yang berkualitas kepada pimpinan dan unit-unit kerja di pemerintah daerah, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih berdasarkan hukum.
  4. Peningkatan Efisiensi dan Transparansi: Dengan keterlibatan Bagian Hukum dalam proses penyusunan peraturan dan pengkajian kontrak, tujuan lainnya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam aktivitas pemerintah daerah.
  5. Penyelesaian Sengketa: Bagian Hukum juga bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara-cara hukum yang tepat, jika sengketa tersebut timbul. Ini membantu menjaga reputasi dan integritas pemerintah daerah.

Dengan demikian, Bagian Hukum di SETDAKO memiliki peran sentral dalam menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan pemerintah daerah serta warganya.

image