image
  • imageDicari
  • imageJasa & Layanan
  • imageKendaraan & Otomotif
  • imageKesehatan & Kecantikan
  • imageKuliner & Hiburan
  • imageLowongan
  • imagePariwisata & Transportasi
  • imageProperti
  • imageSeni & Pendidikan
  • imageShopping & Hobi
Lokasi:
image
image

Tujuan dan fungsi Setdako Bagian Infrastruktur, yang merupakan singkatan dari Sekretariat Daerah Kota, adalah sebagai berikut:

Tujuan:
1. Mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan infrastruktur di Kota.
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang ada di Kota.
3. Meningkatkan pelayanan publik yang terkait dengan infrastruktur kepada masyarakat Kota.

Fungsi:
1. Merumuskan kebijakan dan program pembangunan infrastruktur di Kota.
2. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota.
3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kota.
4. Menyusun perencanaan, anggaran, dan laporan keuangan terkait dengan pembangunan infrastruktur.
5. Menyelenggarakan kerjasama dengan pihak eksternal, seperti instansi pemerintah lainnya, swasta, dan masyarakat, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
6. Menyampaikan informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan infrastruktur, seperti pengajuan izin, pengaduan, atau permohonan layanan infrastruktur.
7. Melakukan pemantauan terhadap kondisi dan keberlanjutan infrastruktur yang ada di Kota serta mengusulkan perbaikan atau peningkatan infrastruktur yang diperlukan.
8. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal perencanaan, perizinan, dan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di Kota.
9. Mengelola dan memelihara data dan informasi terkait dengan infrastruktur di Kota.

Dengan tujuan dan fungsi tersebut, Setdako Bagian Infrastruktur bertanggung jawab untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, terkoordinasi, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Kota.

image