image
  • imageDicari
  • imageJasa & Layanan
  • imageKendaraan & Otomotif
  • imageKesehatan & Kecantikan
  • imageKuliner & Hiburan
  • imageLowongan
  • imagePariwisata & Transportasi
  • imageProperti
  • imageSeni & Pendidikan
  • imageShopping & Hobi
Lokasi:
image
image

Setdako (Sekretariat Daerah Kota) adalah bagian dari pemerintahan daerah yang memiliki tugas dan fungsi utama sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Daerah (Walikota atau Bupati) dan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bagian Umum, sebagai salah satu bagian dalam Setdako, memiliki tugas dan fungsi yang bersifat administratif dan penunjang operasional untuk seluruh unit di lingkungan pemerintah daerah. Berikut ini adalah tugas dan fungsi umum dari Bagian Umum Setdako, namun mungkin berbeda-beda tergantung pada regulasi atau kebijakan daerah masing-masing:

  1. Perencanaan Umum: Menyusun rencana program kerja dan anggaran Bagian Umum.
  2. Administrasi Surat-Menyurat: Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan administrasi surat-menyurat, penyimpanan dokumen, dan pengarsipan.
  3. Administrasi Kepegawaian: Menyelenggarakan administrasi kepegawaian seperti data pegawai, promosi, mutasi, pensiun, dan lain-lain.
  4. Pemeliharaan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana: Mengatur dan menyelenggarakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, termasuk penyediaan fasilitas dan inventaris kantor.
  5. Ketertiban dan Keamanan: Menyelenggarakan ketertiban dan keamanan lingkungan kerja serta pengawasan aset-aset daerah.
  6. Layanan Umum: Menyediakan layanan umum untuk pegawai dan unit lain seperti pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor), pembersihan, dan lain-lain.
  7. Komunikasi dan Hubungan Masyarakat: Membantu dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan hubungan masyarakat dan informasi publik.
  8. Pengawasan Internal: Melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di unit-unit lain di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagai catatan, tugas dan fungsi Bagian Umum Setdako mungkin memiliki variasi tergantung pada regulasi atau kebijakan setiap pemerintah daerah. Jadi, untuk informasi yang lebih spesifik dan akurat, Anda bisa mengacu pada peraturan daerah atau regulasi pemerintah daerah terkait.

Tampilkan jadwal
  • Senin07:30 - 16:00
  • Selasa07:30 - 16:00
  • Rabu07:30 - 16:00
  • Kamis07:30 - 16:00
  • Jumat07:30 - 16:30
image