Tugas Dinas Kesehatan adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan di tingkat daerah. Beberapa tugas yang biasanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan antara lain:
- Penyusunan dan pelaksanaan program-program kesehatan di daerah, seperti program imunisasi, program pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan program peningkatan kesehatan ibu dan anak.
- Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.
- Pengendalian dan penanggulangan wabah penyakit, termasuk surveilans penyakit, investigasi epidemiologi, dan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian.
- Pengawasan dan pengendalian faktor risiko kesehatan, seperti sanitasi lingkungan, kebersihan air dan makanan, pengendalian vektor penyakit, dan pengendalian polusi udara.
- Pengaturan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan, termasuk izin praktik, sertifikasi, dan pelaksanaan kode etik profesi.
- Pendidikan kesehatan kepada masyarakat, termasuk penyuluhan tentang pola hidup sehat, pencegahan penyakit, dan penggunaan fasilitas kesehatan yang tepat.
- Kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor lainnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.
Tugas-tugas tersebut bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah, serta memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.