image
  • imageDicari
  • imageJasa & Layanan
  • imageKendaraan & Otomotif
  • imageKesehatan & Kecantikan
  • imageKuliner & Hiburan
  • imageLowongan
  • imagePariwisata & Transportasi
  • imageProperti
  • imageSeni & Pendidikan
  • imageShopping & Hobi
Lokasi:
image
image

Tugas Dinas Kesehatan adalah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang kesehatan di tingkat daerah. Beberapa tugas yang biasanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan antara lain:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan program-program kesehatan di daerah, seperti program imunisasi, program pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan program peningkatan kesehatan ibu dan anak.
  2. Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.
  3. Pengendalian dan penanggulangan wabah penyakit, termasuk surveilans penyakit, investigasi epidemiologi, dan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian.
  4. Pengawasan dan pengendalian faktor risiko kesehatan, seperti sanitasi lingkungan, kebersihan air dan makanan, pengendalian vektor penyakit, dan pengendalian polusi udara.
  5. Pengaturan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan, termasuk izin praktik, sertifikasi, dan pelaksanaan kode etik profesi.
  6. Pendidikan kesehatan kepada masyarakat, termasuk penyuluhan tentang pola hidup sehat, pencegahan penyakit, dan penggunaan fasilitas kesehatan yang tepat.
  7. Kerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor lainnya dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat.

Tugas-tugas tersebut bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah, serta memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

image