Tujuan dari dinas pertanahan adalah untuk mengelola dan mengatur segala aspek terkait dengan pertanahan dalam suatu wilayah tertentu. Fungsi dari dinas pertanahan antara lain:
1. Pengaturan dan pengawasan: Dinas pertanahan bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi penggunaan lahan serta pemanfaatan sumber daya pertanahan secara efisien dan berkelanjutan.
2. Pendaftaran tanah: Dinas pertanahan memiliki fungsi untuk melakukan pendaftaran tanah dan memastikan kepemilikan tanah yang sah serta memberikan sertifikat kepada pemilik tanah.
3. Pengukuran dan pemetaan: Dinas pertanahan melakukan pengukuran dan pemetaan lahan untuk menentukan batas-batas tanah, memastikan legalitas pemilikan, dan mendukung perencanaan pembangunan.
4. Penyediaan informasi: Dinas pertanahan menyediakan informasi dan data mengenai tanah, seperti status kepemilikan, penggunaan lahan, dan izin-izin terkait pertanahan kepada masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait.
5. Penyelesaian sengketa: Dinas pertanahan memiliki peran dalam penyelesaian sengketa pertanahan antara individu, kelompok, atau instansi yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan lahan.
6. Perencanaan dan pengembangan: Dinas pertanahan berperan dalam perencanaan dan pengembangan wilayah, termasuk pengelolaan lahan untuk kepentingan pertanian, perumahan, industri, dan infrastruktur lainnya.
7. Perlindungan lingkungan: Dinas pertanahan juga memiliki fungsi untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup terkait dengan penggunaan lahan, seperti mengatur penggunaan lahan konservasi, hutan, dan daerah aliran sungai.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, dinas pertanahan berperan penting dalam mengatur dan melindungi sumber daya pertanahan serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan adil dalam suatu wilayah.