image
  • imageDicari
  • imageJasa & Layanan
  • imageKendaraan & Otomotif
  • imageKesehatan & Kecantikan
  • imageKuliner & Hiburan
  • imageLowongan
  • imagePariwisata & Transportasi
  • imageProperti
  • imageSeni & Pendidikan
  • imageShopping & Hobi
Lokasi:
image
image

TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
DINAS TENAGA KERJA KOTA BATAM

(1) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

(2) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok
memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan,
mengkoordinasikan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang
ketenagakerjaan;

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a. menetapkan rencana dan program kerja Dinas sesuai dengan kebijakan
umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan program
dan kegiatan serta penetapan kebijakan teknis pada Dinas yang meliputi
Sekretariat, Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan
Kerja, Bidang Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Bidang Pembinaan
Hubungan Industrial, Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, dan UPTD serta
Kelompok Jabatan Fungsional;
membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar;
d. membina bawahan di lingkungan Dinas dengan cara memberikan reward
and punishment untuk meningkatkan produktivitas kerja;

image