image
  • imageDicari
  • imageJasa & Layanan
  • imageKendaraan & Otomotif
  • imageKesehatan & Kecantikan
  • imageKuliner & Hiburan
  • imageLowongan
  • imagePariwisata & Transportasi
  • imageProperti
  • imageSeni & Pendidikan
  • imageShopping & Hobi
Lokasi:
image
image

Sub bagian pengelolaan barang dan jasa dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dengan tugas sebagai berikut :

merencanakan kegiatan Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
membagi tugas kepada bawahan di lingkugan Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa;
melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
menyusun strategi pengadaan barang/jasa;
menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
membantu pelaksanaan pemilihan penyedia pengadaan barang dan jasa berdasarkan permohonan dari instansi Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Daerah;
menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal;
membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bagian pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan sub bagian pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan sub bagian pengelolaan pengadaan barang dan jasa; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis dari atasan sesuai dengan tugas pokok fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

image